Minggu, 03 Maret 2013

Hak Atas Rasa Aman


     Hak atas rasa aman. Orang berhak memilikinya. Terutama seorang pelajar. Menurut saya , hak atas rasa aman bisa digolongkan menjadi dua, yaitu dalam lingkungan keluarga dan dalam lingkungan masyarakat.
Dalam lingkungan keluarga,hak tersebut sudah dimiliki manusia sejak dalam kandungan. Orang tua mempunyai kewajiban melindungi kita ketika dalam kandungan. Mereka sangat waspada ketika melakukan sesuatu. Terutama seorang ibu. Beliau takut terjadi apa-apa dengan kita. Begitu juga ketika kita dilahirkan. Orang tua selalu melarang kita ketika kita ingin melakukan sesuatu yang salah. Begitu juga ketika kita difitnah  orang. Demi apapun orang tua kita akan menolak semua fitnahan itu. Meski hatinya sakit namun demi melindungi anaknya, ia rela melakukannya. Dan sebagainya.
     Dalam lingkungan masyarakat. Kita tinggal di suatu wilayah negara. Suatu negara mempunyai organisasi perlindungan yang berhak didapat oleh masyarakat. Perlindungan itu melindungi masyarakat dari ancaman ketakutan ataupun perbuatan-perbuatan yang merugikan. Seperti KPAI, TNI, Polisi yang harus melindungi masyarakatnya.
     Contoh permasalahannya adalah penculikan yang berakhir pemerkosaan atau pembunuhan. Jaman sekarang banyak terjadi penculikan di Indonesia yang berakhir pemerkosaan ataupun pembunuhan. Dari permasalahan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa dari kasus tersebut akan muncul rasa ketakutan yang menghantui warga Indonesia. Hak atas rasa aman pantas didapat oleh mereka. Warga Indonesia menginginkan kasus tersebut dibuang jauh-jauh. Padahal tindakan tersebut sangat merugikan pelaku itu sendiri dan juga orang lain.
     Contoh permasalahan lain yaitu anak di bawah umur yang dipaksa menikah dengan seorang konglomerat. Meskipun jika dipikir-pikir kasus ini sudah jarang terjadi,tapi dalam pedesaan masih sering terjadi. Biasanya dikarenakan faktor ekonomi. Seorang keluarga yang tidak berada dan terlilit hutang oleh sebuah konglomerat tua. Dan syarat melunasinya selain membayar hutang tersebut, menyangkut hak atas rasa aman. Karena seorang anak yang seharusnya menikmati masa-masanya. Namun karena kasus tersebut terjadi, anak terpaksa menikah bahkan bis a kabur. Dari sudah bisa diketahui bahwa keluarga bukannya memberikan perlindungan, tetapi malah memberikan paksaan.
     Contoh lain adalah pembantu dianiaya majikannya. Hanya karena hal sepele,nasib pembantu harus para pembantu tetap nekat menjadi TKI, namun tetap saja mereka mempunyai rasa takut. Pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi masalah tersebut agar tidak menjadi parah. Karena, dari kemampuan pemerintah menangani masalah tersebut,maka masalah tersebut bisa diperkecil. Karena seharusnya hak atas rasa aman dalam bekerja dapat diperoleh oleh para TKI. Kan TKI juga menjadi penghasil devisa negara. Jadi, seharusnya pemerintah bisa cekatan dalam hal tersebut.
    Dari sini saya bisa simpulkan bahwa siapapun berhak mendapat hak atas rasa aman. Bukan hanya pejabat yang mengandalkan uang saja. Tapi seharusnya rakyatnya yang harus diprioritaskan, terutama rakyat kecil yang harus dilindungi.
    Dimana rakyat kecil harus diberi perlindungan. Apabila mereka salah, jangan juga langsung diberi hukum,tapi adakan mediasi (pendekatan), mengapa mereka bisa melakukan kesalahan tersebut. Pasti suatu perbuatan ada alasannya. Dan sekecil-kecilnya alasan tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan. Karena mereka ingin diperhatikan dengan cara lembut. Kebanyakan