Hak atas rasa aman. Orang berhak
memilikinya. Terutama seorang pelajar. Menurut saya , hak atas rasa aman bisa
digolongkan menjadi dua, yaitu dalam lingkungan keluarga dan dalam lingkungan
masyarakat.
Dalam lingkungan keluarga,hak
tersebut sudah dimiliki manusia sejak dalam kandungan. Orang tua mempunyai
kewajiban melindungi kita ketika dalam kandungan. Mereka sangat waspada ketika
melakukan sesuatu. Terutama seorang ibu. Beliau takut terjadi apa-apa dengan
kita. Begitu juga ketika kita dilahirkan. Orang tua selalu melarang kita ketika
kita ingin melakukan sesuatu yang salah. Begitu juga ketika kita difitnah orang. Demi apapun orang tua kita akan
menolak semua fitnahan itu. Meski hatinya sakit namun demi melindungi anaknya,
ia rela melakukannya. Dan sebagainya.
Dalam lingkungan masyarakat. Kita
tinggal di suatu wilayah negara. Suatu negara mempunyai organisasi perlindungan
yang berhak didapat oleh masyarakat. Perlindungan itu melindungi masyarakat
dari ancaman ketakutan ataupun perbuatan-perbuatan yang merugikan. Seperti
KPAI, TNI, Polisi yang harus melindungi masyarakatnya.
Contoh permasalahannya adalah
penculikan yang berakhir pemerkosaan atau pembunuhan. Jaman sekarang banyak
terjadi penculikan di Indonesia yang berakhir pemerkosaan ataupun pembunuhan.
Dari permasalahan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa dari kasus tersebut
akan muncul rasa ketakutan yang menghantui warga Indonesia. Hak atas rasa aman
pantas didapat oleh mereka. Warga Indonesia menginginkan kasus tersebut dibuang
jauh-jauh. Padahal tindakan tersebut sangat merugikan pelaku itu sendiri dan
juga orang lain.
Contoh permasalahan lain yaitu anak
di bawah umur yang dipaksa menikah dengan seorang konglomerat. Meskipun jika
dipikir-pikir kasus ini sudah jarang terjadi,tapi dalam pedesaan masih sering
terjadi. Biasanya dikarenakan faktor ekonomi. Seorang keluarga yang tidak
berada dan terlilit hutang oleh sebuah konglomerat tua. Dan syarat melunasinya
selain membayar hutang tersebut, menyangkut hak atas rasa aman. Karena seorang
anak yang seharusnya menikmati masa-masanya. Namun karena kasus tersebut
terjadi, anak terpaksa menikah bahkan bis a kabur. Dari sudah bisa diketahui
bahwa keluarga bukannya memberikan perlindungan, tetapi malah memberikan
paksaan.
Contoh lain adalah pembantu
dianiaya majikannya. Hanya karena hal sepele,nasib pembantu harus para pembantu
tetap nekat menjadi TKI, namun tetap saja mereka mempunyai rasa takut.
Pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi masalah tersebut agar tidak menjadi
parah. Karena, dari kemampuan pemerintah menangani masalah tersebut,maka
masalah tersebut bisa diperkecil. Karena seharusnya hak atas rasa aman dalam
bekerja dapat diperoleh oleh para TKI. Kan TKI juga menjadi penghasil devisa
negara. Jadi, seharusnya pemerintah bisa cekatan dalam hal tersebut.
Dari sini saya bisa simpulkan bahwa
siapapun berhak mendapat hak atas rasa aman. Bukan hanya pejabat yang
mengandalkan uang saja. Tapi seharusnya rakyatnya yang harus diprioritaskan,
terutama rakyat kecil yang harus dilindungi.
Dimana rakyat kecil harus diberi
perlindungan. Apabila mereka salah, jangan juga langsung diberi hukum,tapi
adakan mediasi (pendekatan), mengapa mereka bisa melakukan kesalahan tersebut.
Pasti suatu perbuatan ada alasannya. Dan sekecil-kecilnya alasan tersebut
seharusnya bisa dipertimbangkan. Karena mereka ingin diperhatikan dengan cara
lembut. Kebanyakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar